Salah satu sektor yang tumbuh di situasi pandemi Covid-19 ini adalah sektor kesehatan. Produksi alat-alat kesehatan sedang digenjot di setiap belahan dunia sebagai bentuk penanganan cepat tanggap terhadap penyebaran virus.
Situasi ini menyebabkan beberapa investor berbondong-bodong untuk berinvestasi pada alat kesehatan. Namun, karena tergiurnya iming-iming dari oknum tak bertanggung jawab, banyak dari mereka yang terjebak pada investasi bodong suntik modal alat kesehatan ini.
Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan
Pada 3 November 2021 lalu, Polri berhasil meringkus modus kejahatan baru dengan kedok investasi bodong alat kesehatan. Namun, seperti teori kecoak, kedok serupa mulai terbongkar satu per satu. Pada 13 Desember, muncul kembali berita tentang investasi bodong berkedok investasi alat kesehatan.
Investasi bodong alat kesehatan ini terkait dengan pemberian suntikan dana ke pabrik-pabrik alat kesehatan. Modusnya dengan menarik investor untuk pembiayaan alat – alat kesehatan terkait Covid-19, seperti investasi pada APD, masker, antigen dan lain-lain. Karena iming-iming keuntungan yang besar, investor tergiur dan terjebak, total kerugian mencapai hingga Rp. 1,2 Triliun.
Penipuan Terbesar Tahun Ini di Indonesia
Penipuan investasi alat kesehatan ini diperkirakan merupakan kasus penipuan terbesar yang memakan banyak korban. Salah satu korban bernama Niko Rachman menyampaikan informasi penipuan ini melalui cuitan pada twitter pribadinya:
“SCAM terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes, kerugian mencapai Rp1,2 triliun dan aset yang berhasil disita saat ini mencapai 36M. Posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!”
Cara Kerja Suntik Dana Investasi Bodong Alkes
Adanya modus investasi bodong ini berawal dari penerapan suntik dana yang dibutuhkan untuk membantu produksi pabrik alat-alat kesehatan dalam menyuplai alat kesehatan ke pemerintah. Alasan diterapkannya suntik modal adalah karena permintaan dari pemerintah besar, sehingga diterapkanlah sistem kolektif atau suntik dana. Namun, keuntungan baru dibayarkan setelah barang produksi jadi atau sekitar 2 – 4 minggu.
Misalnya, seorang investor ingin mengikuti suntik dana sebesar 1 slot dengan Rp200.000 dan profit Rp30.000, jadi total yang didapat Rp230.000. Ini berlaku kelipatan dan cair sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
Dengan kata lain, jika investor ikut 5 slot, berarti modalnya adalah 5 x 200,000 = 1.000.000, profit 5 x 30.000 = 150.000 dan ini berlaku kelipatan, tidak ada batas maksimal slot. Artinya, investor bisa cuan 15% dalam 2 – 4 minggu, bahkan lebih.
Iming-iming yang Menggiurkan
Modus tersebut membolehkan investor menarik modal setelah cair, karena sistemnya tidak mewajibkan untuk ikut slot berikutnya. Sehingga, hal ini menjadi daya tarik investor. Oknum-oknum tak bertanggung jawab juga mulai mengambil peran dengan iming-iming yang menggiurkan.
Investor di iming-imingi dengan kalimat “hanya dengan duduk manis, Anda bisa mendapatkan keuntungan yang banyak, dan tidak perlu jualan karena alat kesehatan ini permintaan pemerintah langsung yang akan disebar ke seluruh rumah sakit”
Tak jarang beberapa dari iming-iming tersebut juga membeda-bedakan sistem ini dengan instrumen investasi lain, yang harganya bisa naik-turun. Sedangkan di investasi bodong alkes ini diiming-imingkan tidak memiliki kerugian karena tidak adanya harga yang naik turun, serta ada permintaan dari pemerintah langsung.
Waspada Money Game Berkedok Investasi
Sebagai investor, kita harus paham bahwa setiap investasi pasti memiliki risiko. Risiko tidak dapat dihilangkan, tapi dapat diminimalisir. Itulah tugas investor untuk bagaimana caranya meminimalisir risiko tersebut.
Investor harus selektif terhadap pilihan investasi. Jangan sampai hanya karena tergiur iming-iming keuntungan yang besar, justru terperangkap ke dalam jebakan money game berkedok investasi. Kasus money game berkedok investasi sudah marak terjadi belakang ini.
Oleh karena itu, berinvestasilah pada produk-produk yang legal dan pada tempat yang legal. Dalam hal ini, TraderHUB menyediakan produk-produk investasi seperti forex, emas, indeks, dan saham CFD.
Kami telah memiliki regulasi resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sehingga segala aktivitas perusahaan diawasi oleh langsung oleh badan pemerintahan negara Indonesia. Bagi Anda yang mau bergabung, silakan klik di sini.