TraderHUB

Akhir-akhir ini, tren Binary Option semakin marak di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah berkali-kali mengimbau kepada masyarakat bahwa transaksi Binary Option adalah instrumen ilegal di Indonesia. Sebenarnya apa itu Binary Option? Yuk simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Itu Binary Option?

Binary option adalah salah satu instrumen trading online. Cara kerja trading online ini yaitu trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Misalnya, Anda memprediksi harga suatu aset akan naik selama 1 menit ke depan, kemudian Anda mengambil posisi buy dengan mempertaruhkan $100 dari modal yang Anda miliki. Kemudian persentase keuntungan yang didapat pada aset tersebut misalnya sebesar 70 persen.

Nah, jika tebakan Anda benar. Maka Anda akan mendapatkan $70 dolar atau 70 % keuntungan dari modal yang dipertaruhkan.  Namun, jika salah, maka modal yang dipertaruhkan sebesar $100 tersebut akan hilang dan otomatis terpotong dari modal Anda.

BAPPEBTI Larang Binary Option

Di tengah maraknya tren binary option belakangan ini, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menegaskan bahwa hingga saat ini BAPPEBTI tidak mengatur mengenai binary option di Indonesia. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M.Syist.

Syist menegaskan bahwa tidak ada aplikasi binary option yang telah mendapat perizinan dari BAPPEBTI. Ia juga menambahkan, dengan tidak adanya legalitas aplikasi binary option ini, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi, BAPPEBTI selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Sepanjang tahun 2020 hingga saat ini, BAPPEBTI yang bekerja sama dengan Kemkominfo telah memblokir ribuan domain situs entitas yang tidak memiliki perizinan dari BAPPEBTI. Dari ribuan jumlah tersebut, beberapa entitas diketahui menawarkan binary option.

“Transaksi yang dilakukan oleh trader melalui binary option berpotensi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, guna mencegah kerugian tersebut, Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan secara online”, ujar M.Syist.

Pelarangan BAPPEBTI ini bukanlah tanpa alasan. Seperti yang kita tahu, sistem yang ada di binary sama dengan sistem judi. JIka tebakan anda salah, semua modal yang anda pertaruhkan akan diambil 100 persen. Sedangkan jika menang, anda tidak mendapatkan 100 persen keuntungan, melainkan hanya 60-80 persen dari total modal yang dipertaruhkan.

Nah, sebagai trader atau investor bijak, berinvestasilah pada produk investasi yang telah disetujui oleh BAPPEBTI. Hal ini sangat berguna agar investasi yang Anda lakukan berjalan dengan aman dan nyaman. Selain itu, legalitas dari BAPPEBTI juga sangat penting agar investasi yang Anda lakukan memiliki payung hukum yang jelas.

PT TraderHUB merupakan broker yang telah memiliki legalitas dari BAPPEBTI. Kami menyediakan beragam instrumen investasi yang dapat Anda transaksikan, seperti emas, forex, indeks, dan saham CFD. Jika dapat berinvestasi dengan aman, kenapa harus pilih yang ilegal? Yuk investasi bersama kami sekarang dan raih kesuksesan bersama! Untuk buka akun, silakan klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *