Penggunaan robot trading akhir-akhir ini sedang menjadi polemik di berbagai instrumen investasi. Pasalnya, praktik-praktik investasi yang menawarkan robot trading masih tidak memiliki regulasi di Indonesia, sehingga hal ini membuat maraknya tindak penipuan di kalangan masyarakat. Bagaimana kasus lengkapnya? Baca artikel di bawah ini!
BAPPEBTI: Lebih Baik Tarik Uang!
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) beberapa bulan belakangan ini sedang memerangi praktik broker ilegal yang menawarkan investasi dengan robot trading. BAPPEBTI telah berkali-kali mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari investasi berkedok robot trading yang ditawarkan oleh broker-broker ilegal.
Bahkan, BAPPEBTI menyarankan masyarakat untuk segera menarik dana mereka yang telah terlanjur masuk di investasi robot trading, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut dikarenakan belum ada regulasi yang mengatur tentang robot trading.
“Soal robot trading, lebih cepat withdraw uangnya lebih baik, karena tidak ada jaminan uang itu akan kembali” ujar Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam acara d’Mentor detikcom, Rabu (28/10/2021).
Skema Money Game
Pemberantasan robot trading yang dilakukan BAPPEBTI lantaran karena sudah sangat banyak yang menjadi korban investasi robot trading. Terlebih, penawaran investasi ilegal ini disertai dengan janji-janji fixed income dan menggunakan skema money game atau ponzi.
“Apalagi yang ikut di paket-paket trading gold, silver gold trader, smart trader itu sebaiknya segera saja di withdraw uangnya. Supaya tidak lebih besar kerugiannya. Modus forex berkedok penjualan robot trading adalah modus baru. Modus ini melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member” ujar Wisnu.
Akan Ada Peraturan Resmi Robot Trading
Wisnu mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan tentang robot trading di Indonesia. Aturan itu akan mengikat untuk robot trading di perdagangan berjangka komoditi dan aset kripto. Namun, sampai peraturan itu muncul, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur investasi robot trading agar terhindar dari potensi penipuan.
Wisnu mengatakan dengan adanya regulasi terhadap robot trading, akan memberikan perlindungan kepada investor karena transaksi akan dijamin langsung keamanannya oleh BAPPEBTI, sehingga BAPPEBTI bisa membantu jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan antara investor dengan broker.
“Kalau dia bertransaksi atau berdagang dengan penyelenggara di bawah ijin BAPPEBTI kalau terjadi dispute antara investor dengan penyelenggara, kami akan turun tangan. Bahkan kalau ada kesalahan di broker itu, ada kewajiban broker untuk mengembalikan uang nasabah. Kadang-kadang robot trading yang abal-abal kita tidak tahu settingnya seperti apa” pungkas Wisnu.
Wisnu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk menindaklanjuti robot trading yang melanggar ketentuan. Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri.
Sebagai langkah pencegahan untuk meminimalisir kejadian serupa terulang, Bappebti melakukan patroli cyber dan memblokir robot trading yang tidak sesuai ketentuan. “Kami juga bekerjasama dengan satgas untuk melakukan sosialisasi” imbuh Wisnu.
Masih Berani Investasi di Broker Ilegal?
Broker-broker ilegal semakin marak di Indonesia dengan beragam gimmick yang ada. Sebagai investor atau trader cerdas, kita seharusnya bisa selektif memilih broker dengan tepat. Pastikan pialang Anda memiliki izin resmi dari BAPPEBTI.
Kami menjunjung tinggi kredibilitas dan mengecam keras segala tindakan penipuan investasi yang merugikan masyarakat. Meraih kebebasan finansial adalah mimpi setiap orang, merusak mimpi seseorang sama halnya dengan membunuh mereka.
Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan keamanan dan kenyamanan nasabah tercinta kami. Segala kesenangan nasabah adalah tujuan kami. Kami selalu memberikan pelayanan edukasi dan bimbingan agar masyarakat dapat “melek” investasi di semua generasi. Untuk bergabung bersama kami, silakan klik di sini.